Senin, 09 Januari 2012

Kejamnya Keadilan "Sandal Jepit"....


 Palu,Sulawesi Tengah
 Pokok – pokok berita (apa, siapa, dimana, kapan, mengapa, bagaimana)                 :
*       Apa        : pencurian sandal jepit Eiger no43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
*      Siapa     : AAL (15) pelajar SMK sebagai pencuri dan Briptu Ahmad Rusdi Harahap sebagai korban
*      Dimana: didepan kamar Rusdi, Palu
*      Kapan  : 5 Januari 2011
*      Mengapa: karena AAL diruduh mencuri barang untuk orang lain
*      Bagaimana: warga mengumpulkan 1.000 sandal untuk KAPOLRI di Mabes Polsri, Palu
BERITA……….
Palu –    Briptu Ahmad Rusdi Harahap mendapatkan kejutan 1.000 sandal dari rakyat. Karena dituduh      mencuri barang milik orang lain. AAL (15) SMK 3, Palu dibawa ke meja hijau untuk menjalani siding. Sandal jepit Eiger no 43 milik Rusdi disuga adalah sandal jepit yang didakwa AAL. Namun saat sidang, AAL membawa sandal jepit ANDO ukuran 9.5 sebagai buktinya. Rusdi yakin itu adalah miliknya karena memiliki kontak batin dengan dirinya tetapi sandal itu kekecilan untuk kaki Rusdi. "Ancaman 5 tahun dan vonis 1,5 tahun itu, bukan masalah Jaksa, Polsisi atau Hakim saja. Sayang, mereka semua telah melakukan kesesatan kolektif, meskipun banyak protes dari masyarakat mereka masih juga memproses dan memutuskan sesuatu secara tidak sedikit pun ada kesadaran dan evaluasi." Tegas Hakim. 5 januari 2011, tepat didepan kamar Rusdi , PALU. Ary Wibowo | Heru Margianto MELAPORKAN
Titis Tresnawati 28/8G

Tidak ada komentar:

Posting Komentar